Visa Jepang

Setelah membeli tiket Jepang beberapa saat yang lalu, tibalah waktunya untuk membuat Visa. Akhirnya bundelan buat Visa Jepang saya kirim juga!


FYI untuk pembuatan Visa Jepang, ada wilayah yuridikasinya masing-masing untuk setiap daerah pengeluaran passport. Ada 5 wilayah, yaitu: 
  1. Jakarta (Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kal-Teng, Kal-Bar, Sum-Sel, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung) 
  2. Medan (Aceh, Sum-Ut, Sum-Bar, Jambi, Riau, Kep. Riau)
  3. Surabaya (Jawa Timur, Kal-Tim, Kal-Sel)
  4. Denpasar (Bali, NTT, NTB) 
  5. Makasar (Sul-Ut, Gorontalo, Sul-Teng, Sul-Sel, Sul-Bar, Maluku Utara, Maluku, Papua, Papua Barat)
Info tentang wilayah dan alamatnya bisa juga dilihat di sini.

Jadi karena paspor saya keluaran Riau, maka harus mengajukan Visa di Medan, yang berarti melalui jasa travel agent. Setelah searching sana-sini, akhirnya saya memutuskan menggunakan PT. ASIA MEWAH WISATA (AMW TOUR) di Medan.

Kenapa saya milih Travel Agent ini? Pertama dari tampilan website lumayan, tur-tur yang disediakan banyak dan bervariasi, aktif kasih tips dan wacana di FB, dan ketika ditelp jawaban cukup lengkap dan berpengalaman. Mudah-mudahan lancar semua, dan VISA mampir di paspor saya dengan selamat. *Amin*

Apa saja yang diperlukan untuk membuat Visa Jepang?

Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi dalam mengajukan permohonan Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Wisata dengan Biaya Sendiri adalah:
  1. Paspor. (Sertakan juga passport lama kalau ada)
  2. Formulir permohonan visa  [download (PDF)] dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
  3. Foto kopi KTP (Surat Keterangan Domisili) harus jelas foto dan tulisannya
  4. Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa)
  5. Bukti pemesanan tiket  (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang). 
  6. Jadwal Perjalanan  [download (DOC)] (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang). Tulislah jadwal yang masuk akal dan sesuai dengan jumla tabungan. Untuk penginapan harus lengkap ditulis alamat & no. telpnya.
  7. Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dlsb. (Bila pemohon lebih dari satu)
  8. Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan: Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir. Bila penanggung jawab biaya bukan pemohon (misalnya ayah/ibu), maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya (Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran).  Untuk karyawan BUMN, karyawan dari instansi pemerintah, budayawan/seniman, atlet, Dekan, Profesor (intinya yang sudah terkenal dan dikenal baik) tidak perlu melampirkan dokumen ini.
Sebaiknya sertakan juga:
  • Fotokopi buku nikah (bila sudah berkeluarga)
  • Surat sponsor bila dibiayai oleh orang lain
  • Surat keterangan kerja dalam bahasa Inggris (dengan kop surat perusahaan/instansi) . Bila punya usaha sendiri sertakan SIUP atau SIP untuk dokter yang praktek pribadi.
  • Fotokopi NPWP
Perhatian: 
* Dokumen harus disusun sesuai urutan No. 2 - 8 sebelum diserahkan di loket.

Visa jepang hanya berlaku 3 bulan (90 hari), jadi sebaiknya perhitungkan jarak bikinnya dan waktu keberangkatan sampai kembali pulang. Yang terpenting, Visa Jepang (single entry) hanya mengijinkan waktu 15 hari bagi kita yang ingin pergi berlibur. Dan untung saya membeli tiket pulang pergi hanya 13 hari :).

Lebih jelasnya bisa buka website Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.

Nunggu VISA itu sangat deg-deg plus! Gambatte untuk yang mau bikin Visa Jepang juga.

* Update selanjutnya baca di  Finally.... Visa itu melekat di pasporku! *

Comments

  1. Mba mau nanya, pas ngurus visa jepang di travel agent tsb pake batasan minimal saldo? Mksh :)

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Kepadamu

Menjadi Dewasa

Random thought.